Narkoba
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba"
ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki
risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya
adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
- Pengertian
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
§ Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
§ Garam-garam
dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
§ Sedatin
(Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya
lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat
dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem
syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung
ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
dan sebagainya.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawabTentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
- PENYEBAB
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawabTentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun
sudah sering dilakukannamun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remajamaupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun
banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkobaHingga saat ini upaya
yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah
pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- BERDASARKAN EFEK
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
§ Halusinogen, yaitu efek
dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam
sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
§ Stimulan, yaitu efek
dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak
lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga
serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
§ Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa
menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga
pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
§ Adiktif. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan
putaw.
§ Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah
melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan
kematian.
§ Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
- JENIS-JENIS
§ Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif
3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin
dapat menyebabkan kecanduan.
§ Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis
indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal
karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang
dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa
senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang
pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun
ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai
simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis
terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang
menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual
penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
- PEMANFAATAN
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja
juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi,
orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman
ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja
diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas
yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada
sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat
terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum
disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja
kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat
khusus bertabung yang disebut bong.
§ Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir
disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
§ Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin"
berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
§ Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid
yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika
Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat
untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih
digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat
berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat
berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi
lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup.
Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang
menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
§ Zat-zat Adiktif
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum(Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
- NARKOTIKA
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum(Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar